RUPBASAN JAYA

Selamat Datang di pusat informasi RUPBASAN Wonosari

PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN

I. PENGERTIAN RUPBASAN

Berdasarkan pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”. Melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.

Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara ;

2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara ;

3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN ;

4. Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.

Secara struktural dan organisatoris, Rupbasan dikelola oleh Depertemen Kehakiman melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Rupbasan dipimpin oleh Kepala Rupbasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ( Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 ) sehingga tanggungjawab fisik dan administrasi atas benda sitaan ada pada Kepala Rupbasan ( Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983 ).

Pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara diatur oleh Menteri Kehakiman RI dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Untuk menjabarkan peraturan tersebut diterbitkanlah Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002.

Pengertian Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Benda sitaan negara (disingkat basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Barang rampasan negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya dieksekusi dengan cara :

a. Dimusnahkan :

- dibakar sampai habis

- ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi

- ditanam di dalam tanah

- dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi

b. dilelang untuk Negara

c. diserahkan kepada instansai yang ditetapkan untuk dimanfaatkan

d. disimpan di RUPBASAN untuk barang bukti dalam perkara lain

II. PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA

Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan.

Penyitaan adalah tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk sementara waktu barang-barang dari tangan seseorang atau keIompok untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Pengertian penyitaan dirumuskan dalam pasal 1 butir 16 KUHAP yang berbunyi : "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau lidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan".

Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena­-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

Tujuan penyitaan adalah untuk kepentingan "pembuktian" terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Kemungkinan besar tanpa barang bukti perkara tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, oleh karena itu agar perkara lengkap dengan barang bukti penyidik melakukan penyitaan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, dalam penuntutan dan dalam pemeriksaan persidangan pengadilan.

Pasal 39 KUHAP telah menggariskan "prinsip hukum" dalam penyitaan benda yang memberi batasan tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan. Pasal 39 KUHAP memuat :

1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana alau sebagai hasil dari tindak pidana

b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.

d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.

e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

2. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan ayat (I).

Pasal 40 KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dalam hal tertangkap tangan dan juga penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya diiakukan oteh Kantor Pos dan Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu padanya harus diberikan surat tanda penerimaan (Pasal 41 KUHAP).

Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut Undang-undang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali Undang-­undang menentukan lain, ini diatur dalam pasal 43 KUHAP.

Jenis-jenis benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana ( pasal 39 ayat (1 ) huruf a KUHAP )

b. Paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atan pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos atau Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya (pasal 41 KUHAP).

c. Surat atan tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia negara ( pasal 43 KUHAP )

d. Benda terlarang seperti senjata api tanpa ijin, bahan peledak, bahan kimia tertentu, narkoba, buku atau majalah dan film porno, uang palsu.

III. PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DI RUPBASAN

a. Dasar Hukum

Dasar hukum pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tantang Pelaksanaan KUHAP ;

4. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ;

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN ;

Keputusan Menteri Kehakirnan dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. 01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Rl.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petujuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

b. Azas

Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berazaskan kepada :

a. Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Pengayoman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

c. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

d. Praduga tak bersalah untuk menjamin keutuhan barang bukti.

c. Ruang Lingkup

Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara adalah tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selaku Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sehingga dapat menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, pcngamanan, pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin.

d. Pengelolaan Basan Baran

Pengelolaan Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu sistem dimulai sejak proses penerimaan sampai pada pengeluaran Basan dan Baran.

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi :

Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan Basan dan Baran.

Pemeliharaan Basan dan Baran

Pemutasian Basan dan Baran

Pengeluaran dan Penghapusan Basan dan Baran

Penyelamatan dan Pengamanan Basan dan Baran

Kegiatan pengelolaan basan baran secara lebih rinci meliputi :

I. PENERIMAAN

1. Penerimaan Benda Sitaan den Barang Rampasan Negara (Basan Baran) di RUPBASAN wajib didasarkan pada surat-surat yang sah

2. Penerimaan Basan dan atau Baran dilakukan oleh petugas penerima

3. Petugas Penerima segera memeriksa sah tidaknya surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan jenis, mutu, macam dan jumlah Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang diterima sebagaimana tertulis dalam surat-surat tersebut.

4. Selanjutnya petugas penerima mengantarkan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara berikut surat-suratnya kepada petugas peneliti.

5. Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang tidak bergerak, petugas penerima setelah memeriksa surat-surat lalu mencocokkannya dan pemotretan ditempat mana barang bukti itu berada bersama-sama dengan petugas peneliti dan petugas yang menyerahkan

6. Setelah Pemeriksaan, pencocokan, pemotretan selesai, petugas Peneliti, membuat berita acara penelitian dengan dilampiri spesifikas; hasil identifikasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan petugas penerima membuat berita acara serah terima, kemudian mengantarkan Barang Sltaan dan Benda Rampasan Negara kepada petugas pendaftaran.

II. PENELITIAN DAN PENILAIAN

1. Petugas peneliti melakukan penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran tentang keadaan, jenis, mutu, macam dan jumlah. Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dengan disaksikan oleh petugas yang menyerahkan

2. Penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran dilaksanakan da!am ruangan khusus serta wajib dilakukan oleh petugas peneliti.

3. Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tertentu dilakukan pemotretan untuk kelengkapan alat bukti.

4. Berita acara serah terima ditandatangani, setelah selesai melakukan penelitian, penilaian dan identifikasi Benda Sitaan Nagara dan Barang Rampasan Negara

III. PENDAFTARAN

1. Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat-surat penyitaan atau surat penyerahan beserta berita acara penelitian Benda Sitaan dan Barang Rampasan negara dan mencocokkan dengan barang bukti yang bersangkutan.

2. Mencatat dan mendaftarkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara sesuai dengan tingkat pemeriksaan

3. Setelah selesai dicatat dan didaftar petugas pendaftaran menyerahkan benda Sitaan dan barang Rampasan Negara tersebut kepada petugas penyimpanan.

IV. PENYIMPANAN

1. Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang baru diterima disimpan berdasarkan tingkat pemeriksaan, tempat penyimpanan dan jenisnya.

2. Penyimpanan berdasarkan tingkat pemeriksaan adalah :

a. Tingkat Penyidikan

b. Tingkat Penuntutan

c. Tingkat Pengadilan Negeri

d. Tingkat Pengadilan Tinggi atau Banding

e. Tingkat Mahkamah Agung ( Kasasi )

3. penyimpanan berdasarkan tempat resiko adalah :

a. Basan dan baran Umum

b. Basan dan Baran Berharga

c. Basan dan Baran Berbahaya

d. Basan dan Baran Terbuka

e. Basan dan Baran Hewan Ternak

4. penyimpanan berdasarkan jenisnya adalah :

a. Kertas

b. Logam

c. Non logam

d. Bahan Kimia dan Obat-obatan terlarang

e. Peralatan listrik elektronik

f. Peralatan bermesin mekanik

g. Berbentuk gas

h. Alat-alat rumah tangga

i. Bahan makanan dan minuman

j. Tumbuh-tumbuhan atau tanaman

k. Hewan ternak

l. Rumah, bangunan gedung

m. Tanah

n. Kapal laut dan kapal udara

5. terhadap benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang tidak disimpan di Rupbasan, dititipkan oleh Kepala Rupbasan kepada Instansi atau badan Organisasi yang berwenang atau yang kegiatannya bersesuaian.

6. terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang dipinjam oleh pihak peradilan dan diserahkan kembali ke Rupbasan wajib dilakukan penelitian ulang, penilaian, pemeriksaan dan penyimpanan.

V. PEMELIHARAAN

Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas pemeliharaan keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlah basan baran.

Pelaksanaan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh petugas pemeliharaan yang wajib :

1. mengadakan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap basan baran

2. memperhatikan basan baran yang memelukan pemeliharaan khusus

3. mencatat dan melaporkan apabila terjadi kerusakan atau penyusutan basan baran

Tugas Pemeliharaan meliputi :

1. menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana

2. usaha untuk mempertahankan mutu, jumlah dan komdisi basan baran agar tetap terjamin keutuhan dan keasliannya

3. mengadakan stok opname terhadap seluruh basan baran secara periodik

VI. PEMUTASIAN

Pernutasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara meliputi :

1. Mutasi administratif

2. Mutasi fisik

Pemutasian Basan Baran didasarkan pada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab menurut tingkat pemeriksaan yaitu :

1 Surat permintaan atau surat perintah pengambilan dari instansi yang menyita

2. Surat perrrintaan penuntut umum.

3. Surat penetapan atau putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap

VII. PENGELUARAN DAN PENGHAPUSAN

Dasar pelaksanaan pengeluaran/penghapusan adalah :

1. Surat putusan/penetapan pengadilan

2. Surat perintah penyidik/penuntut umum

3. Surat permintaan dari instansi yang bertangung jawab secara yuridis

Tugas pengeluaran ada 3 macam :

1. Pengeluaran sebelum adanya putusan pengadilan meliputi kegiatan :

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak ckup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum

d. Pengeluaran basan melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum terhadap basan yang mudah rusak, membahayakan, biaya penyimpanan tinggi; hasil lelang barang bukti tersebut berupa uang disimpan di RUPBASAN untuk dipakai sebagai barang bukti

e. Pengeluaran basan atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis

2. Pengeluaran setelah adanya putusan pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap :

a. kembali kepada yang paling berhak

b. dirampas untuk kepentingan negara dengan cara dilelang, dimusnahkan, dan atau diserahkan kepada instansi yang berkepentingan berdasarkan putusan pengadilan

3. Pengeluaran yahg dilakukan setelah proses penghapusan. Pelaksanaan penghapusan basan baran berdasarjkan atas usul Kepala RUPBASAN karena adanya kerusakan, penyusutan, kebakaran, bencana alam, pencurian, barang temuan, barang bukti tidak diambil.

VIII. PENYELAMATAN DAN PENGAMANAN

Tugas pokok penyelamatn dan pengamanan RUPBASNA adalah :

1. Menjaga agar tidak terjadi pengrusakan, pencurian, kebakaran, kebanjiran, atau karena adanya gangguan bencana alam lainnya.

2. Melakukan pengamanan terhadap gangguan keselamatan dan keamanan.

3. Memelihara, mengawasi, dan menjaga barang-2 inventaris RUPBASAN

4. Melaksanakan administrasi keselamatan dan keamanan RUPBASAN

Sasaran penyelamatan dan pengamanan diarahkan pada RUPBASAN yang meliputi :

1. Basan dan baran

2. Pegawai

3. Bangunan dan perlengkapan

4. Aspek-2 ketatalaksanaan

5. Lingkungan sosial atau masyarakat luar

IX. PELAPORAN

A. LAPORAN TERTULIS

Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian semua kegiatan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tembusarnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan

B. PENGELUARAN AKHIR

Pengeluaran akhir Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara laporannya disampaikan pada instansi yang berkepentingan, tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

C. KEJADIAN LUAR BIASA

Dalam hal terjadi peristiwa yang luar biasa, segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan instansi-instansi yang berkepentingan melalui telepon atau dengan cara lain dan kemudian segera disusuli dengan laporan lengkap secara tertulis .

Diambil dari berbagai sumber :

1. KUHAP ;

2. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ;

3. Kumpulan Materi Diklat Perawatan Basan dan baran tahun 2009 ;

Makalah tentang Pelaksanaan Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Rupbasan Wonosari.

1 komentar:

eccoo dark tiger mengatakan...

wah tambah pengetahuan lagi ni....

klo bisa dilampirkan juga peraturan ato undang2 yang terkait dengan rupbasan seperti yang disebutkan di atas, antara lain :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tantang Pelaksanaan KUHAP ;

4. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ;

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN ;

Keputusan Menteri Kehakirnan dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. 01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Rl.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petujuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

terima kasih ilmunya :)