RUPBASAN JAYA

Selamat Datang di pusat informasi RUPBASAN Wonosari

PROSESDUR PENITIPAN DAN PENGAMBILAN BASAN BARAN

PENITIPAN BASAN BARAN
Guna tertib administrasi pengelolaan Basan Baran di
Rupbasan Klas II Wonosari, maka kami
sampaikan bahwa dalam penitipan atau
pengambilan barang bukti mohon kiranya dilampiri
surat-surat sebagai data pendukung kami dalam
menerima atau mengeluarkan Basan Baran antara
lain :


A. Prosedur Penerimaan Basan Baran :
1. Surat perintah penyitaan
2. Surat izin penyitaan
3. Surat pengantar dari instansi penitip
4. Menandatangani B.A Penerimaan Barang
Bukti.


B. Prosedur Pengeluaran Basan Baran sebelum
adanya putusan Pengadilan :
Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup
bukti diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi berwenang
2. Surat pengantar
3. Surat perintah
4. Berita acara pelaksanaan.

Dalam hal perkara belum merupakan suatu tindak
pidana diperlukan adanya :

1. Surat permintaan dari penyidik dan penuntut
umum
2. Surat penetapan pengadilan
3. Berita acara pelaksanaan.

Dalam hal perkara dihentikan untuk kepentingan
umum diperlukan adanya :

1. Surat perintah/permintaan dari kejaksaan
agung.
Dalam hal tindakan jual lelang wajib diperhatikan :
1. Pelaksanaan lelang atas persetujuan
terdakwa atas kuasanya
2. Berita acara pelaksanaan lelang
3. Surat permintaan dari instansi berwenang.

Dalam hal pengeluaran Basan atas permintaan
pejabat yang berwenang secara yuridis untuk pinjam
pakai diperlukan adanya :

1. Surat permintaan dari instansi yang
berwenang
2. Surat penetapan pengadilan
3. Berita acara pelaksanaan
4. Surat perintah penyitaan
5. Berita acara penyitaan
6. Surat izin penyitaan.


C. Pengeluaran BASAN BARAN setelah adanya
putusan pengadilan :

Basan Baran dikembalikan kepeda pemilik/berhak :
1. Surat permintaan dari instansi yang
berwenang
2. Surat penetapan/putusan pengadilan
3. Berita acara pelaksanaan

Basan Baran dirampas oleh negara untuk dilelang,
dimusnahkan, dirusakkan, diserahkan kepada
instansi yang telah ditetapkan dan atau disimpan di
Rupbasan sebagai barang Bukti dalam pekara lain :
1. Surat putusan pengadilan
2. Berita acara pelaksanaan putusan
3. Surat permintaan dari instansi berwenang.

Basan Baran setelah proses penghapusan karena
kerusakan, penyusutan, kebakaran, kebanjiran,
bencana alam, barang temuan dan barang bukti
tidak diambil :

pelaksanaan pengeluaran atas dasar penghapusan :
1. Surat Perintah/persetujuan dari instansi
terkait/pengadilan
2. Berita acara pelaksanaan.

Tidak ada komentar: