RUPBASAN JAYA

Selamat Datang di pusat informasi RUPBASAN Wonosari

PROFIL

RUPBASAN Wonosari dibentuk pada tanggal 26 Juni 2003 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI tanggal 8 Mei 2003 Nomor: A.2709.KP.04.04 Tahun 2003.


VISI dan MISI

Visi : Pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegrasi sosial)
dengan menjunjung tinggi prinsip pengayoman kepada masyarakat dan individu.
Misi : Mengoptimalkan pelaksanaan dan pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang
Rampasan Negara (Baran) dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia.


TUPOKSI RUPBASAN

Tugas Pokok RUPBASAN :
Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.

Fungsi RUPBASAN:
- Melakukan pengadministrasian BASAN dan BARAN
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi BASAN dan BARAN
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN
- Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan

Tidak ada komentar: