RUPBASAN JAYA

Selamat Datang di pusat informasi RUPBASAN Wonosari

Profil RUPBASAN



 


NAMA UPT                 : RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
                                       KELAS II WONOSARI
ALAMAT                    : Jl. Ki AgengGiring No. 10 Wonosari, Gunungkidul, DIY
                                       Kode Pos 55813 (gedung bekas BAPAS Wonosari)
NO. TELP/FAX           :  0274- 394185
ALAMAT WEBSITE   :  www.rupbasanwonosari.blogspot.com
ALAMAT E-MAIL                  :  wonosari.rupbasan@gmail.com/rupbasan_wonosari@yahoo.com
LUAS LAHAN            :  994 m2
LUAS BANGUNAN    : 562 m2
Sejarah Singkat

K
epala RUPBASAN Wonosari dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 26 Juni 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA RI tanggal 8 Mei 2003 Nomor: A.2709.KP.04.04 Tahun 2003 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Departemen Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA RI. Sejak pelantikan tersebut maka keberadaan RUPBASAN Wonosari telah dimulai dan telah tercatat dalam jajaran penegak hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Pada tahap awal pegawai/petugas yang ada hanya Kepala dan 1 (satu) Pejabat Struktural. Rekruitmen pegawai dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA Daerah Istimewa Yogyakarta dengan alih tugas pegawai di jajaran pemasyarakatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan seleksi penerimaan CPNS. Dengan kondisi yang minimal Kepala RUPBASAN Wonosari menyatakan siap untuk operasional dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya di wilayah Wonosari/Kabupaten Gunungkidul.

Visi Misi RUPBASAN

D
alam pelaksanaan tugas Rupbasan Wonosari mempunyai visi “Pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegritas sosial) dengan menjunjung tinggi prinsip pengayoman kepada masyarakat dan individu”.
Pengayoman terhadap masyarakat dan individu termasuk didalamnya aspek pengayoman terhadap barang bukti untuk kepentingan proses peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok Rupbasan Wonosari memiliki misi “Mengoptimalkan pelaksanaan dan pengelolaan benda  sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) dalam rangka penegakkan hukum dan hak asasi manusia.
Tugas Pokok dan Fungsi RUPBASAN

B
erdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN Wonosari adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”.Melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.
Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak dan Juknis pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.
RUPBASAN Wonosari dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
1.      Melakukan pengadministarsian benda sitaan negara dan barang rampasan negara mulai dari penerimaan hingga pengeluarannya.
2.      Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Pemeliharaan adalah kegiatan mengawasi dan memelihara sehingga keutuhannya baik jenis, macam, kadar, kualitas dan kuantitasnya tetap terjamin. Mutasi adalah kegiatan pemindahan secara administratif maupun fisik untuk  kepentingan proses peradilan sesuai tingkat pemeriksaan.
3.      Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN. Pengamanan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menangkal adanya gangguan dan ancaman terhadap keutuhannya baik dari luar maupun dari dalam RUPBASAN. Pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu sistem dimulai sejak proses penerimaan sampai pada pengeluaran.
4.      Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan, baik yang bersifat substantif maupun fasilitatif.
Domisili dan Wilayah Kerja

D
alam operasional RUPBASAN Wonosari sementara menempati gedung yang      terletak di Jalan Ki Ageng Giring 10, Kepek, Wonosari, Gunungkidul berdasarkan Berita Acara Transfer keluar Nomor W22-4853-PL.04.10 Tahun 2011 Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2011, wilayah kerja Wonosari Kabupaten Gunungkidul.

Struktur Organisasi

R
UPBASAN Wonosari dengan eselonering IVB berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
Petugas Pengamanan
 
KEPALA
 


Profil Pejabat
  1. Kepala
Description: C:\Users\RUPBASAN WONOSARI\Pictures\DWI JATMOKO Bc.jpg
Nama                           : Dwi jatmoko, Bc.IP.
NIP                              : 19690502 199203 1 001
Pangkat/Gol                 : Penata (III/c)
TempatTanggalLahir    : Tangerang, 2 Mei 1969
Pendidikan                   :-  AKIP(1988–1991)
RiwayatPekerjaan        :-  RUTAN Majene (1992-1996)
-   LP Tangerang   (1996-2012)
-    RUPBASAN Wonosari (2012 - skg)
RiwayatJabatan            : -  Kasi Perawatan Napi di LP Kelas I Tangerang
(2008-2012)
-    KepalaRUPBASAN Kelas II Wonosari (2012skg)


  1. KasubsiAdministrasidanPengelolaan
Description: F:\FOTO KEL. BESAR RUP 2\IMG_6959.JPG
Nama                           : Daryanto, SH
NIP                              : 19610417 198303 1 001
Pangkat/Gol                 : Penata Muda Tk. I (III/b)
Tempat Tanggal Lahir  : Gunungkidul, 17 April 1961
Pendidikan                   : Universitas Widya MataramYogyakarta (1999-2002)
Riwayat Pekerjaan       : - LPPemudaTangerang (1983-1988)
-    RutanWonosari (1988-2003)
-    RUPBASAN Wonosari (2003 - skg)
Riwayat Jabatan           : Kepala Sub Seksi Adnminitrasi dan pengelolaan
  RUPBASAN Kelas II Wonosari (2010-skg)
Keadaan Fisik, Pegawai, dan Inventaris

a.      Keadaan Fisik RUPBASAN Wonosari
RUPBASAN Wonosari dalam melaksanakan tugas melakukan pembagian ruangan sebagai berikut : Ruang Kepala, Ruang Subsi Administrasi dan Pengelolaan, Ruang Bendahara, Ruang Komputer, Ruang Staf/Umum, Gudang, Pos Penjagaan, dan Ruang Piket.
Keadaan yang Di inginkan :
Agar dalam melaksanakan tugas dapat berjalan tertib dan baik perlu adanya sarana yang memadai diantaranya bangunan gedung/kantor. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan harus memenuhi standar kebutuhan sebagai berikut :
Gedung /Kantor terdiri dari :
  1. Ruang / Kantor Kepala RUPBASAN
  2. Ruang Portir
  3. Ruang Unit Umum
  4. Ruang Unit Registrasi dan Mutasi
  5. Ruang Unit Perawatan
  6. Ruang Unit Keamanan dan Ketertiban

Adanya ruangan /kantor tersebut sangat penting untuk memberikan suatu tempat atau pelayanan prima kepada instansi atau masyarakat yang membutuhkan penyelamatan dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara agar tetap utuh, sesuai dengan jenis, macam, kadar, dan kuantitas barang tersebut. Oleh karana itu perlu adanya gedung/kantor RUPBASAN Wonosari yang kokoh dan permanen.
Selain bangunan gedung / kantor RUPBASAN di dalam pola bangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan juga dijabarkan mengenai bangunan gedung/gudang sebagai ruang penyimpanan barang-barang yaitu :
  1. Ruang penyimpanan barang-barang berharga
  2. Ruang penyimpanan barang-barang berbahaya
  3. Ruang penyimpanan barang-barang umum
  4. Ruang / los penyimpanan barang
  5. Ruang / tempat penyimpanan hewan (kandang)
  6. Ruang / tempat penyimpanan tumbuhan
  7. Ruang rapat besar
  8. Kamar kecil


b.      Keadaan pegawai RUPBASAN Wonosari
RUPBASAN Wonosari saat ini baru memiliki 17 (tujuh belas) orang pegawai yaitu  1 (satu) orang Kepala, 1 (satu) orang Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, 1 (satu) orang Bendahara,  5 (lima) orang Staf Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, dan 8 (tujuh) orang Staf Pengamanan dan 1 (satu) sedang melaksanakan Pendidikan AKIP.
c.         Komposisi Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan
d.      Keadaan Sarana dan Prasarana RUPBASAN Wonosari
Sarana dan Prasarana yang dimiliki RUPBASAN Wonosari sampai saat ini sebagai berikut :
No.
Nama Barang
Jumlah
No.
Nama Barang
Jumlah

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.

Sepeda Motor
Mesin Ketik Manual
Mesin Ketik Listrik
Calculator
Lemari Besi
Lemari Kayu
LemariKunci
KotakObat
KacaRias
HiasanDinding
RakBesi
RakKayu
Filing Cabinet
Brandkas
Locker
TabungPemadamApi
Papan Visual
Papan Pengumuman
White Board
MejaKerjaKayu
KursiBesi/Putar
KursiBesi/Lipat
KursiKayu
Tiang Bendera
Sice/KursiTamu
MejaTelepon
Jam Dinding
Air Conditioner
KipasAngin
Kompor Gas
Tape Recorder
Kamera
Dispenser
Handycam
Gordyn/Kray
Printer
Pesawat Telepon
Handy Talk

4
1
1
1
3
10
1
1
1
6
2
2
2
2
3
2
2
1
7
16
2
50
12
2
3
1
8
6
3
1
1
2
2
1
14
8
4
1

39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.

Facsimile
Komputer/PC
Note Book/Laptop
Tripod Kamera
Rol Meteran
Timbangan Barang 110 kg
Timbangan Barang 10   kg
TongkatLantas
RantaiBesi 15m
Pompa Ban
Pentungan
Borgol Tangan
Mesin Penyedot Debu
LCD Proyektor
Sound Systeo
PABX Telepon
Router Wi-fi
Tongkat Kejut
Hardisk Ekternal
Bingkai DBR
Gambar Presiden/Wapres
Buku-buku Perpustakaan
Dongkrak Hidrolik
Mesin Absensi
Lemari Es
Tangga Almunium
Mimbar/Podium
Microphone/wireless MIC
Uninterruptible Power Suply
Scanner A4
Rambu Papan Tambahan
Air Compressor Shark
Battery charger set
CCTV
Televisi 29’’
DVR+Hdd Internal
Hub
Meja Komputer

1
6
4
1
1
1
1
2
1
1
4
4
1
1
1
1
1
2
1
10
2
303
1
1
1
1
1
1
3
1
1
1
1
3
1
1
1
1

Keadaan Basan Baran


Keadaan terakhir Benda Sitaan/Barang Rampasan Negara di RUPBASAN Wonosari adalah sebagai berikut :
NO. REGISTER
INSTANSI PENITIP
NAMA, JENIS BASAN BARAN
JUMLAH
KET
01/RBS/BB/2004
Kejaksaan Negeri Wonosari
-    Sepeda Motor
-    Tang Besar
-    Linggis Besi
-    Gergaji Besi
-    Kawat Listrik
-    Tas Gendong
1 unit
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
50 cm


P
 
            Kegiatan Pengoptimalisasi Anggaran Th. 2013
                            
embangunan Gudang Kantor Rupbasan Kelas II Wonosari sedang dilakukan      karena   Kantor Rupbasan Wonosari selama ini belum memiliki Gudang untuk penyimpanan Basan Baran yang dititipkan oleh Instansi terkait.
Dengan dibangunnya gudang kantor Rupbasan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Kegiatan Unggulan

P
ada tanggal 11 Nopember 2010 diadakana cara Pemusnahan Basan Baran yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Wonosari bekerjasama dengan RUPBASAN Wonosari bertempat di kantor RUPBASAN Wonosari. Basan baran yang dimusnahkan adalah basan baran yang disimpan di RUPBASAN Wonosari mulai bulan Juli 2009 s/d Oktober 2010 yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap. Para tamu undangan yang hadir (perwakilan) yaitu Bupati, Komandan Kodim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Kakanwil dan Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Balai POM, tokoh masyarakat, serta diliput oleh wartawan media cetak lokal/propinsi. Barang rampasan yang dimusnahkan yaitu 596 botoldan 8 jrigen miras, 7 dos obat keras daftar G dan 58 macam produk pangan kadaluarsa. Kerjasama ini diharapkan terus berlanjut di masa yang akan datang.



Wonosari,      Oktober  2011

K e p a l a
RUPBASAN Wonosari



Dwi Jatmoko, Bc.IP.
NIP. 19690502 199203 1 001