NAMA UPT : RUMAH
PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
KELAS II
WONOSARI
ALAMAT :
Jl. Ki AgengGiring No. 10 Wonosari, Gunungkidul, DIY
Kode Pos 55813 (gedung bekas BAPAS
Wonosari)
NO. TELP/FAX :
0274- 394185
ALAMAT
WEBSITE : www.rupbasanwonosari.blogspot.com
ALAMAT E-MAIL : wonosari.rupbasan@gmail.com/rupbasan_wonosari@yahoo.com
LUAS LAHAN : 994 m2
LUAS BANGUNAN : 562 m2
Sejarah Singkat
K
|
epala RUPBASAN Wonosari dilantik oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA Daerah Istimewa Yogyakarta
pada tanggal 26 Juni 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAK ASASI
MANUSIA RI tanggal 8 Mei 2003 Nomor: A.2709.KP.04.04 Tahun 2003 tentang
Pengangkatan dan Alih Tugas Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Departemen
Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA RI. Sejak pelantikan tersebut maka keberadaan
RUPBASAN Wonosari telah dimulai dan telah tercatat dalam jajaran penegak hukum Daerah
Istimewa Yogyakarta, khususnya di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Pada tahap awal pegawai/petugas yang ada hanya Kepala dan
1 (satu) Pejabat Struktural. Rekruitmen pegawai dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan HAK ASASI MANUSIA Daerah Istimewa Yogyakarta dengan alih tugas
pegawai di jajaran pemasyarakatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan
seleksi penerimaan CPNS. Dengan kondisi yang minimal Kepala RUPBASAN Wonosari
menyatakan siap untuk operasional dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi
dengan aparat penegak hukum khususnya di wilayah Wonosari/Kabupaten Gunungkidul.
Visi Misi RUPBASAN
D
|
alam pelaksanaan
tugas Rupbasan Wonosari mempunyai visi “Pemulihan
kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegritas sosial) dengan
menjunjung tinggi prinsip pengayoman kepada masyarakat dan individu”.
Pengayoman
terhadap masyarakat dan individu termasuk didalamnya aspek pengayoman terhadap
barang bukti untuk kepentingan proses peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok
Rupbasan Wonosari memiliki misi “Mengoptimalkan
pelaksanaan dan pengelolaan benda sitaan
negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) dalam rangka penegakkan hukum
dan hak asasi manusia.”
Tugas Pokok dan
Fungsi RUPBASAN
B
|
erdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor:
M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah
Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN
Wonosari adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan
negara”.Melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara
berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya
jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.
Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai
dengan Juklak dan Juknis pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan
negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan
cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang
rampasan negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak
serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan
pengeluarannya.
RUPBASAN Wonosari dalam melaksanakan tugas mempunyai
fungsi:
1. Melakukan pengadministarsian benda sitaan negara dan
barang rampasan negara mulai dari penerimaan hingga pengeluarannya.
2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan negara dan
barang rampasan negara. Pemeliharaan adalah kegiatan mengawasi dan memelihara
sehingga keutuhannya baik jenis, macam, kadar, kualitas dan kuantitasnya tetap
terjamin. Mutasi adalah kegiatan pemindahan secara administratif maupun fisik
untuk kepentingan proses peradilan
sesuai tingkat pemeriksaan.
3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN. Pengamanan
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menangkal adanya gangguan
dan ancaman terhadap keutuhannya baik dari luar maupun dari dalam RUPBASAN.
Pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu sistem dimulai
sejak proses penerimaan sampai pada pengeluaran.
4. Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan, baik yang
bersifat substantif maupun fasilitatif.
Domisili dan
Wilayah Kerja
D
|
alam operasional RUPBASAN Wonosari sementara menempati
gedung yang terletak di Jalan Ki
Ageng Giring 10, Kepek, Wonosari, Gunungkidul berdasarkan Berita Acara Transfer
keluar Nomor W22-4853-PL.04.10 Tahun 2011 Pada hari Jumat tanggal 16 Desember
2011, wilayah kerja Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
Struktur
Organisasi
R
|
UPBASAN Wonosari dengan eselonering IVB berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
|
|


Profil Pejabat
- Kepala

Nama :
Dwi jatmoko,
Bc.IP.
NIP : 19690502
199203
1 001
Pangkat/Gol :
Penata (III/c)
TempatTanggalLahir : Tangerang,
2 Mei
1969
Pendidikan :- AKIP(1988–1991)
RiwayatPekerjaan :- RUTAN Majene
(1992-1996)
-
LP
Tangerang (1996-2012)
-
RUPBASAN Wonosari (2012 - skg)
RiwayatJabatan : -
Kasi Perawatan Napi di LP Kelas I
Tangerang
(2008-2012)
-
KepalaRUPBASAN Kelas II Wonosari
(2012–skg)
- KasubsiAdministrasidanPengelolaan

Nama : Daryanto, SH
NIP : 19610417 198303
1 001
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I (III/b)
Tempat
Tanggal Lahir : Gunungkidul, 17 April
1961
Pendidikan : Universitas Widya MataramYogyakarta
(1999-2002)
Riwayat
Pekerjaan : - LPPemudaTangerang
(1983-1988)
-
RutanWonosari (1988-2003)
-
RUPBASAN Wonosari (2003 - skg)
Riwayat
Jabatan : Kepala Sub Seksi Adnminitrasi
dan pengelolaan
RUPBASAN Kelas II Wonosari (2010-skg)
Keadaan Fisik, Pegawai, dan Inventaris
a.
Keadaan Fisik RUPBASAN Wonosari
RUPBASAN Wonosari dalam melaksanakan tugas melakukan
pembagian ruangan sebagai
berikut : Ruang Kepala, Ruang Subsi Administrasi dan
Pengelolaan, Ruang Bendahara, Ruang Komputer, Ruang Staf/Umum,
Gudang, Pos Penjagaan,
dan Ruang Piket.
Keadaan yang
Di
inginkan :
Agar dalam melaksanakan tugas dapat
berjalan tertib dan baik perlu adanya sarana yang memadai diantaranya bangunan
gedung/kantor. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 tentang Pola Bangunan
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan harus memenuhi standar kebutuhan sebagai
berikut :
Gedung /Kantor terdiri dari :
- Ruang / Kantor Kepala RUPBASAN
- Ruang Portir
- Ruang Unit Umum
- Ruang Unit Registrasi dan Mutasi
- Ruang Unit Perawatan
- Ruang Unit Keamanan dan Ketertiban
Adanya ruangan /kantor tersebut
sangat penting untuk memberikan suatu tempat atau pelayanan prima kepada
instansi atau masyarakat yang membutuhkan penyelamatan dan pengamanan benda
sitaan negara dan barang rampasan negara agar tetap utuh, sesuai dengan jenis,
macam, kadar, dan kuantitas barang tersebut. Oleh karana itu perlu adanya
gedung/kantor RUPBASAN Wonosari yang kokoh dan permanen.
Selain bangunan gedung / kantor
RUPBASAN di dalam pola bangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan juga
dijabarkan mengenai bangunan gedung/gudang sebagai ruang penyimpanan
barang-barang yaitu :
- Ruang penyimpanan barang-barang berharga
- Ruang penyimpanan barang-barang berbahaya
- Ruang penyimpanan barang-barang umum
- Ruang / los penyimpanan barang
- Ruang / tempat penyimpanan hewan (kandang)
- Ruang / tempat penyimpanan tumbuhan
- Ruang rapat besar
- Kamar kecil
b.
Keadaan pegawai RUPBASAN Wonosari
RUPBASAN Wonosari saat ini baru
memiliki 17 (tujuh belas) orang pegawai yaitu 1 (satu) orang Kepala, 1 (satu) orang Kepala
Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, 1 (satu) orang Bendahara, 5 (lima) orang Staf Sub Seksi Administrasi
dan Pengelolaan, dan 8
(tujuh) orang Staf Pengamanan dan 1 (satu) sedang melaksanakan Pendidikan AKIP.
c.
Komposisi
Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan
d.
Keadaan Sarana dan Prasarana RUPBASAN Wonosari
Sarana dan Prasarana yang dimiliki
RUPBASAN Wonosari sampai saat ini sebagai berikut :
No.
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
No.
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
|
Sepeda Motor
Mesin Ketik Manual
Mesin Ketik Listrik
Calculator
Lemari Besi
Lemari Kayu
LemariKunci
KotakObat
KacaRias
HiasanDinding
RakBesi
RakKayu
Filing Cabinet
Brandkas
Locker
TabungPemadamApi
Papan Visual
Papan Pengumuman
White Board
MejaKerjaKayu
KursiBesi/Putar
KursiBesi/Lipat
KursiKayu
Tiang Bendera
Sice/KursiTamu
MejaTelepon
Jam Dinding
Air Conditioner
KipasAngin
Kompor Gas
Tape Recorder
Kamera
Dispenser
Handycam
Gordyn/Kray
Printer
Pesawat Telepon
Handy Talk
|
4
1
1
1
3
10
1
1
1
6
2
2
2
2
3
2
2
1
7
16
2
50
12
2
3
1
8
6
3
1
1
2
2
1
14
8
4
1
|
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
|
Facsimile
Komputer/PC
Note Book/Laptop
Tripod Kamera
Rol Meteran
Timbangan Barang 110 kg
Timbangan Barang 10 kg
TongkatLantas
RantaiBesi 15m
Pompa Ban
Pentungan
Borgol Tangan
Mesin Penyedot Debu
LCD Proyektor
Sound Systeo
PABX Telepon
Router Wi-fi
Tongkat Kejut
Hardisk Ekternal
Bingkai DBR
Gambar Presiden/Wapres
Buku-buku Perpustakaan
Dongkrak Hidrolik
Mesin Absensi
Lemari Es
Tangga Almunium
Mimbar/Podium
Microphone/wireless MIC
Uninterruptible Power Suply
Scanner A4
Rambu Papan Tambahan
Air Compressor Shark
Battery charger set
CCTV
Televisi 29’’
DVR+Hdd Internal
Hub
Meja Komputer
|
1
6
4
1
1
1
1
2
1
1
4
4
1
1
1
1
1
2
1
10
2
303
1
1
1
1
1
1
3
1
1
1
1
3
1
1
1
1
|
Keadaan Basan Baran
Keadaan terakhir Benda Sitaan/Barang Rampasan Negara di RUPBASAN
Wonosari adalah sebagai berikut :
NO.
REGISTER
|
INSTANSI
PENITIP
|
NAMA,
JENIS BASAN BARAN
|
JUMLAH
|
KET
|
01/RBS/BB/2004
|
Kejaksaan Negeri Wonosari
|
-
Sepeda Motor
-
Tang Besar
-
Linggis Besi
-
Gergaji Besi
-
Kawat Listrik
-
Tas Gendong
|
1 unit
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
50 cm
|
|
embangunan Gudang Kantor Rupbasan
Kelas II Wonosari sedang dilakukan karena Kantor Rupbasan Wonosari selama ini belum
memiliki Gudang untuk penyimpanan Basan Baran yang dititipkan oleh Instansi
terkait.
Dengan
dibangunnya gudang kantor Rupbasan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih
maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Unggulan
P
|
ada tanggal 11 Nopember 2010
diadakana cara Pemusnahan Basan Baran yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Wonosari bekerjasama dengan RUPBASAN Wonosari bertempat di kantor RUPBASAN
Wonosari. Basan baran yang dimusnahkan adalah basan baran yang disimpan di RUPBASAN Wonosari mulai bulan Juli 2009 s/d Oktober 2010 yang
telah mempunyai kekuatan hokum tetap. Para tamu undangan yang hadir (perwakilan)
yaitu Bupati,
Komandan Kodim,
Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Kakanwil dan Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Balai POM, tokoh masyarakat, serta diliput oleh wartawan media cetak lokal/propinsi. Barang rampasan yang dimusnahkan yaitu 596 botoldan 8 jrigen miras, 7 dos obat keras daftar G dan 58 macam produk pangan kadaluarsa. Kerjasama ini diharapkan terus berlanjut di masa yang akan datang.
Wonosari, Oktober 2011
K e p a l a
RUPBASAN Wonosari
Dwi Jatmoko,
Bc.IP.
NIP. 19690502 199203 1 001